Laboratorium Klinik Mitra medika adalah salah satu Klien dari Sera Envirotama Consultant, Konsultan Lingkungan di Pontianak, Batam, Jakarta dan Bengkulu. Mitra Medika memberi layanan analisa klinis yang berdiri di Wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan barat, dengan data sebagai berikut :
IDENTITAS PEMRAKARSA
1. Nama : Izhar Yudha Fahriansyah 2. Alamat : Jl. Adisucipto KM. 15,3, Kel. Limbung, Kec.Sungai raya, Kabupaten Kuburaya. 3. Lokasi Kegiatan : Jl. Khatulistiwa 15 RT.001/RW 014, Kel. Siantan Hilir, Kec.Pontianak Utara, Kota Pontianak. 4. Status Modal : Perorangan 5. Jenis Usaha : Laboratorium Klinik 6. Nama Kegiatan : Mitra Medika
Sesuai dengan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Berdasarkan jenis kegiatan usaha yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, dan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PERMENLH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik maka diwajibkan kepada pelaku kegiatan usaha untuk melengkapi kegiatan usahanya dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang untuk skala besaran usaha dimaksud adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) sebagai persyaratan beroperasionalnya kegiatan usaha tersebut.
Langkah yang dilakukan dalam penyusunan ini adalah mengetahui proses apa saja yang terjadi di tahap Pra Konstruksi, Konstruksi, dan Operasional kemudian menentukan prediksi dampak dan menentukan langkah pengelolaan dan pemantauan yang akan dilakukan. secara singkat akan dijelaskan di bawah ini:
Kegiatan usaha yang dilakukan pemrakarsa merupakan kegiatan Laboratorium Klinik yang menggunakan lahan seluas 93 m2 dengan luas bangunan 114 m2 berbentuk Ruko dua lantai Tahapan pelaksanaan rencana pembangunan meliputi tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi. Adapun saat ini memasuki tahap Pasca Konstruksi yaitu berupa persiapan launching/pembukaan klinik karena ijin dari dinas kesehatan sudah keluar.
a. Tahap Pra Konstruksi Pada tahap pra konstruksi, kegiatan yang dilakukan adalah pengurusan perijinan mulai dari pembuatan perjanjian sewa ruko, kerjasama dan pengurusan perijinan di RT, LURAH, dan instansi terkait.
b. Tahap Konstruksi Pada tahap ini, tidak dikaji, karena pemrakarsa menyewa ruko yang sudah jadi.
c. Tahap Operasional Pada tahap operasional, dimulai dengan adanya perekrutan tenaga kerja dan operasional Laboratorium Klinik secara umum. Tahap operasional direncanakan dimulai pada Bulan November tahun 2011 dan saat ini direncanakan jumlah karyawan analis adalah sebanyak 8 orang dan dua orang dokter. Untuk bangunan Laboratorium Klinik sendiri terdiri atas bangunan berbentuk ruko dua lantai. Dalam proses operasional usaha, dikerjakan oleh tenaga yang berpengalaman di bidang Analis dan medis, sehingga efektivitas waktu dan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik.
Dalam melakukan kegiatan usaha, memang pemrakarsa menggunakan alat penolong seperti reagen kimia, jarum suntik, alat sterilisasi, dan lain lain. Namun demikian, tetap harus dilakukan pengelolaan lingkungan oleh pemrakarsa agar memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi warga sekitar dan salah satu upaya dalam mentaati peraturan yang berlaku di indonesia terkait pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan.
Proses yang terjadi di lokasi usaha adalah pelayanan analisa klinis kesehatan untu Klinik Pratama/Pelayanan Dasar seperti analisa Mikrobiologi, Patologi, Kimia Darah, dan lain-lain. Pasien yang datang akan diterima di loket/kasir untuk kemudian di arahan menuju Bagian yang sesuai dan akan di lakukan analisa/pemeriksaan terhadap pasien tersebut. Setelah dilakukan pengambilan sampel darah/urine maka hasil ampel tersebut akan di analisa oleh tim analis yang terkait, dan kemudian hasilnya akan dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu yang dapat di follow up dengan tindakan dokter yang direncanakan akan ada di lokasi usaha.
Pada dasarnya, kegiatan usaha yang dilakukan dalah salah satu upaya mendukung pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 3 disebutkan bahwa “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis”. Dengan usaha ini, pemrakarsa secara tidak langsung juga mengubah mindset masyarakat yang tadinya menganggap kesehatan adalah hal yang sepele menjadi sesuatu yang penting krena merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia, seperti ungkapan yang menyebutkan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati.
Dari segi prediksi dampak yang mungkin terjadi di proses operasional ini antara lain adalah Potensi Penurunan kualitas air permukaan akibat buangan sisa pencucian reagen dari proses operasional Laboratorium Klinik yang berpotensi menimbulkan limbah organik dan limbah B3 yang jika terjadi langsung dibuang ke badan air akan mencemari air tanah di sekitar lokasi, selain itu dampak terhadap sanitasi juga perlu diperhatikan karena sisa sampel darah atau urin sendiri rentan terhadap kehadiran bakteri patogen yang dapat menyebarkan penyakit.
Untuk dampak ekonomi diperkirakan yang signifikan adalah dampak positif yang berasal dari peluang untuk melakukan kegiatan seperti apotek, warung, rumah makan di sekitar lokasi usaha untuk kebutuhan pekerja Klinik dan tamu klinik sehingga dapat mensejahterakan warga sekitar dari keberadaan usaha Laboratorium Klinik dengan cara berjualan kebutuhan tersebut. Sedangkan untuk dampak dari tenaga kerja, pemrakarsa akan mengutamakan warga lokal yang sesuai dengan persyaratan skill untuk bekerja sebagai tenaga analis, cleaning servis atau petugas parkir.
Untuk alat pemadam api ringan (APAR) direncanakan akan tersedia di lokasi usaha dengan rentang jarak setiap 21 meter terdapat satu buah APAR yang berada di lokasi yang terjangkau sehingga mudah saat akan digunakan dalam keadaan darurat.
Sedangkan Ruang terbuka hijau (RTH) yang direncanakan akan dibangun adalah seluas 10% atau seluas 9,3 m2 dengan detail seluas 9,3 m2 dari tanaman yang terletak di sepanjang pinggiran depan dan belakang bangunan Laboratorium Klinik, dengan rincian sebagian di jalan masuk dan sisanya terletak di depan pintu masuk dan di halaman bangunan yang menurut PERMEN PU No. 5 Tahun 2008, RTH dapat berupa tanaman dalam pot.
Untuk lahan parkir yang ada menggunakan konblok berongga yang dapat berfungsi sebagai upaya untuk menangkap air hujan, sehingga prinsip konservasi air dapat berjalan dengan baik di rencana lokasi usaha. Untuk saluran drainase, sudah terdapat saluran dibelakang dan depan bangunan.
Sumber energi yang diperlukan berasal dari suplai tenaga listrik PLN sebesar 2200 watt dengan cadangan genset sebesar 2500 Kva. Untuk air bersih menggunakan suplai air dari PDAM dengan cadangan berupa air huan dan ditampung menggunakan bak.
Untuk septic tank berjumlah 1 buah dengan kapasitas per unit adalah 1,5 m3, terletak di belakang bangunan dan mudah diakses dari samping dan belakang lokasi usaha, dengan tujuan agar saat dilakukan penyedotan secara berkala oleh petugas, maka pipa penyedot dapat menjangkau lokasi septic tank. Direncanakan untuk penyedotan dalam upaya pengelolaan septic tank akan bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Pontianak.
Limbah cair yang berasal dari proses laboratorium klinik umumnya tergolong limbah klinis dan bukan tergolong limbah industri karena bukan tergolong kegiatan usaha manufaktur.
Limbah dari kegiatan ini memiliki parameter kunci dari BOD, COD, TSS, pH, minyak dan lemak, dan total coliform seperti yang disyaratkan untuk pengelolaan kegiatan rumah sakit menurut Keputusan Menteri negara Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995. Untuk sampel yang diambil pada saat penyusunan dokumen ini adalah di badan air dengan peruntukan sampel air permukaan dengan pertimbangan bahwa kegiatan operasional belum berlangsung dan baku mutu yang digunakan adalah PP 82 tahun 2001. Selain itu limbah cair yang dihasilkan juga dapat berasal dari sisa perawatan genset/ganti oli genset yang dilakukan di lokasi usaha.
Untuk limbah padat yang dihasilkan dari aktivitas perkantoran Laboratorium Klinik berupa limbah padat B3 dari kain majun yang digunakan untuk mencegah ceceran oli bekas dari genset, sampah domestik dan sampah yang terkontaminasi zat infeksius seperti kapas dan plester serta bekas jarum suntik. Acuan mengenai timbulan sampah kota di Indonesia adalah SNI S-04-1993-03 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSNI). Dalam SNI, ditetapkan bahwa timbulan sampah di kota sedang adalah 0,7-0,8 kg/orang.hari, sedangkan di kota kecil sebesar 0,5-0,6 kg/orang.hari. Sehingga dengan jumlah pekerja sebanyak 10 orang dan rata-rata pasien adalah 10 orang per hari maka diperkirakan sampah domestik dari usaha ini adalah 12 kg/hari.
Kali ini kami akan mengangkat tema mengenai Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Klinik Bersalin di Pontianak. seperti diketahui sesuai PERMENLH No. 14 tahun 2010 maka setiap kegiatan usaha yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan maka wajib membuat dokumen DPLH. dibawah ini merupakan salah satu contoh materi penyusunan dokumen DPLH pada Klinik Bersalin Mutiara Ibu di Kota Pontianak yang merupakan salah satu klien Sera Envirotama Consultant (Konsultan UKL UPL yang memiliki daerah operasi di Kota Pontianak).
Mutiara Ibu merupakan kegiatan Klinik Bersalin dan Perawatan yang menggunakan lahan seluas 202 m2 dan sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak dengan Nomor : 648/268/RG.92-894/B-96 tanggal 11 Januari 1997 untuk jenis penggunaan bangunan Rumah Bersalin, Klinik. Tahapan pelaksanaan rencana pembangunan meliputi tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi. Adapun saat ini memasuki tahap operasional
a. Tahap Operasional Pada tahap operasional, dimulai dengan adanya perekrutan tenaga kerja dan operasional Klinik Bersalin secara umum. Tahap operasional dimulai pada tahun 1997 dan saat ini jumlah karyawan adalah sebanyak 4 orang. Untuk bangunan Klinik Bersalin sendiri terdiri atas satu lantai dengan jumlah kamar sebanyak 6 buah. Kegiatan Klinik Bersalin sendiri antara lain memberikan pelayanan seperti pelayanan bersalin, dan pemeriksaan kandungan. Dalam proses perawatan tersebut, sebagian besar dilakukan oleh tenaga bidan yang berpengalaman, sehingga kualitas pelayanan dapat terjaga dengan baik. Umumnya produk penolong yang digunakan adalah Underpad (alas untuk persalinan, menyerap darah sehingga tidak berbentuk liquid tetapi melekat pada underpad) jarum suntik, tabung oksigen, timbangan bayi, vacuum bayi, infus serta presipitator (pembantu pernafasan bayi) yang jumlahnya tidak signifikan dalam artian tergantung pada jumlah pasien yang ada. Namun demikian, tetap harus dilakukan pengelolaan lingkungan oleh pemrakarsa agar memberikan kepercayaan bagi pengunjung dan saah satu upaya dalam mentaati peraturan yang berlaku di indonesia terkait pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan.
Dari segi prediksi dampak yang mungkin terjadi di proses operasional ini antara lain adalah Potensi Penurunan kualitas udara, kebisingan, kualitas air permukaan akibat buangan limbah cair dari proses operasional klinik bersalin, serta dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat sekitar. Untuk dampak ekonomi diperkirakan yang signifikan adalah dampak positif yang berasal dari peluang untuk melakukan kegiatan seperti warung, rumah makan, kost, meningkatnya harga properti (rumah, tanah) di sekitar lokasi usaha sehingga dapan mensejahterakan warga sekitar dari keberadaan usaha Klinik Bersalin. Sedangkan untuk dampak dari tenaga kerja, pemrakarsa akan mengutamakan warga lokal yang sesuai dengan persyaratan skill untuk bekerja sebagai bidan
Pada dasarnya konsep yang ditawarkan dalam rencana usaha ini adalah Klinik Bersalin yang ramah lingkungan, sehingga dalam konstruksinya menerapkan sistem-sistem yang ramah lingkungan diantaranya adalah adanya taman di tengah bangunan, bahkan ukuran taman lebih besar daripada ukuran klinik bersalin sehingga pengunjung dapat merasakan suasana yang segar dan sejuk, penghijauan di sekitar kamar perawatan, saluran di sekeliling bangunan dan di depan pintu masuk/ sekitar area parkir untuk meminimalisasi panas, tersedia tempat sampah di setiap lokasi kamar.
Untuk alat pemadam api ringan (APAR) direncanakan akan tersedia di klinik dengan rentang jarak setiap 21 meter terdapat satu buah APAR yang berada di lokasi yang terjangkau sehingga mudah saat akan digunakan dalam keadaan darurat. Untuk area parkir seluas 34 m2 yang direncanakan memiliki kapasitas 4 kendaraan roda empat dan maksimal 10 kendaraan bermotor bersamaan.
Sedangkan Ruang terbuka hijau (RTH) yang direncanakan akan dibangun adalah seluas +177 m2 dengan detail seluas 72 m2 dari taman dan pond yang terletak di tengah-tengah bangunan Klinik Bersalin. Untuk taman yang terletak di tengah bangunan dapat berfungsi sebagai upaya untuk menangkap air hujan, sehingga prinsip konservasi air dapat berjalan dengan baik di rencana lokasi usaha. Untuk saluran drainase, sudah terdapat disekeliling bangunan dengan lantai di sekitar diatur memiliki elevasi rata-rata 1% menuju saluran drainase sehingga limpasan air hujan dapat langsung menuju saluran drainase.
Untuk septic tank berjumlah 3 buah dengan kapasitas per unit adalah 2 m3, terletak di samping bangunan dengan tujuan agar saat dilakukan penyedotan secara berkala oleh petugas, maka pipa penyedot dapat menjangkau lokasi septic tank. Direncanakan untuk penyedotan dalam upaya pengelolaan septic tank akan bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Pontianak.
Limbah cair yang berasal dari proses pencucian saat perawatan umumnya tergolong limbah klinis dan bukan tergolong limbah industri karena bukan tergolong kegiatan usaha manufaktur. Limbah dari kegiatan ini memiliki parameter kunci dari Posphat, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak dari aktivitas persalinan yang disyaratkan untuk pengelolaan kegiatan rumah sakit menurut Keputusan Menteri negara Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995.
Untuk limbah padat yang dihasilkan dari operasional Klinik Bersalin berupa sampah klinis. Acuan mengenai timbulan sampah kota di Indonesia adalah SNI S-04-1993-03 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSNI). Dalam SNI, ditetapkan bahwa timbulan sampah di kota sedang adalah 0,7-0,8 kg/orang.hari, sedangkan di kota kecil sebesar 0,5-0,6 kg/orang.hari.
Dari penjabaran kegiatan diatas, maka dibuat sebuah prediksi dampak yang nantinya berbeda-beda pada setiap konsultan, tergantung dari ketajaman analisis dan pengalaman konsultan tersebut.
Setelah dibuat prediksi dampak, lalu dibuat Pengelolaan lingkungan dan metode pemantauan lingkungan yang sudah dilakukan dan rencana pengelolaan lingkungan selanjutnya.
Esensi dari DPLH ini adalah memperbaiki pengelolaan lingkungan yang sudah ada dengan harapan agar kualitas lingkungan di sekita lokasi usaha dapat ditangani dengan baik, dan merupakan komitmen pemilik usaha dalam menjaga lingkungan (ditandai dengan surat pernyataan bahwa akan melaksanakan semua program pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tertera di dalam dokumen DPLH).
Tingginya animo usaha ternak di Indonesia menimbulkan permasalahan yang kompleks, diantaranya adalah permintaan kuantitas ternak yang tinggi dan asupan ternak itu sendiri.
Untuk mensiasati permasalahan itu, maka beberapa produsen ternak ada yang membuka usaha pakan ternak dengan harapan selain untuk mencukupi kebutuhan nya sendiri, juga dapat memberikan nilai ekonomis dengan penjualan pakan itu sendiri. Namun sejalan dengan itu harus dibuat dokumen Kajian Lingkungan sebelum mendirikan pabrik pakan tersebut, agar dampak yang mungkin terjadi dapat dikelola dan dipantau semaksimal mungkin.
Kegiatan produksi pakan ternak umumnya menimbulkan dampak antara lain pada proses filling bahan baku, dan proses penghancuran bahan baku. Sedangkan secara umum, dampak yang terjadi adalah dampak –dampak umum Pra konstruksi dan konstruksi saat pembangunan pabrik pakan ternak antara lain : Tahap Pra Konstruksi
Kegiatan pada tahap prakonstruksi diperkirakan berupa timbulnya persepsi dan keresahan masyarakat disekitar lokasi rencana pembangunan Pabrik Produksi Pakan Ternak karena dikhawatirkan kegiatan tersebut menimbulkan dampak negative bagi warga sekitar dan lingkungan. Tahap Konstruksi Pada tahap ini yang dilaksanakan adalah pembangunan konstruksi pabrik. Pembangunan dapat dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor) atau dapat juga dilakukan oleh pemrakarsa itu sendiri. Dampak yang mungkin terjadi di tahap ini adalah dampak SOSEKBUDMAS, Penurunan kualitas udara, air dan tanah akibat aktivitas konstruksi, keselamatan kerja bagi pekerja dan keselamatan warga, ketertiban umum, kebersihan, Bangkitan lalu lintas dan Kesempatan kerja.
Tahap Operasi Pada tahap ini dampak yang umum terjadi adalah dampak dari detail prosesproduksi itu sendiri. Secara umum, proses produksi pabrik pakan ternak terdiri dari :
a. Poultry Feed System Poultry Feed System adalah proses pengolahan bahan baku pakan ternak untuk hewan ayam, babi dan sapi. Proses ini diawali dengan memasukkan bahan baku ke penampung, kemudian di takar dengan mesin dosing yang diatur dengan komputerisasi. Setelah melewati tahap penakaran bahan baku, maka tahap selanjutnya adalah penggilingan atau penghancuran bahan baku tersebut menjadi partikel yang berukuran lebih kecil. Ukuran partikel konsentrat ini berbeda-beda berdasarkan kebiasaan dalam pemberian pakannya. Selanjutnya masuk ke dalam proses pelleting. Pabrik pakan dalam skala besar umumnya dilengkapi dengan peralatan yang lebih komplit, sehingga mesin pelleting dijalankan dengan komputerisasi. Pellet yang sudah dingin siap di packing untuk kemudian distribusikan. Para peternak sapi perah umumnya menghendaki adar tekstur konsentrat lembut dengan ukuran saringan (srceen) 4mm. Hal ini berhubungan dengan kebiasaan pemberian pakan yang dicampur air. Pemberian pakan dalam keadaan basah ini sebetulnya kurang baik, mengingat konsentrat yang tersisa dalam bak pakan akan menjadi asam dan menjadi sumber penyakit (tumbuhnya bakteri pathogen) yang dapat menyebabkan ternak sakit.
b. Extruding system Extruding system adalah proses pembuatan pakan untuk ikan. Proses ini dimulai dari memasukkan bahan baku di intake, setelah ditakar di mesin dosing kemudian dilakukan fine grinding yaitu penghancuran bahan baku menjadi berukuran lebih kecil dari ukuran yang umum untuk pakan ternak yaitu lebih kecil dari 4 mm. setelah di grinding kemudian bahan baku di campur di mesin mixing, setelah dicampur di mesin mixing, maka bahan baku akan masuk ke mesin extruding, didalam mesin ini terjadi steaming dengan tekanan sangat tinggi sehingga kadar air akan naik drastis. Setelah menaikkan kadar air lewat proses steaming, maka yang selanjutnya dilakukan adalah usaha penghilangan kadar air dengan pendinginan yang bertujuan agar bahan baku dapat mengapung (coating). Setelah itu, pakan di packing dan di distribusikan. Dari segi fisik, makanan ikan ini berbentuk mash atau tepung.
c. Premixes Premixed (premix) adalah suatu campuran permulaan dengan bahan pengencer (diluent) atau pembawa (carrier) yang kemudian akan digunakan dalam pembuatan konsentrat atau ransum. Didalam perdagangan istilah premix ini adalah gabungan bermacam-macam vitamin dan mineral dengan komposisi/imbangan yang dengan cermat telah diperhitungkan termasuk dosis pemakaiannya dalam setiap pencampuran konsentrat atau ransum. Dalam industri pakan ternak yang terkandung dalam premix ini menjadi salah satu rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang lain selain petugas khusus. Premix ini biasa terdiri dari bahan sumber vitamin makro dan mikro, mineral makro dan mikro serta additives yang dibuat dalam jumlah yang sedikit dan harus terdistribusi merata dalam ransum atau konsentrat yang akan dibuat, antara lain Vitamin A, D3, E, Kalsium, Fosfor, Cobalt, Copper, Iodine, Besi, Mangan, Selenium, dan Zinc dengan konsentrasi yang berbeda.
Pembuatan premix di pabrik pakan, adalah berbagai macam vitamin, mineral dan bahan bahan lain yang akan digunakan dalam jumlah sedikit, terlebih dahulu dicampurkan sebelum dimasukan kedalam mesin pencampur (mixer), kemudian setelah sesuai dalam teknik pencampuran dan quality control, premixes siap di packing dan di distribusikan.
Pada bahan pembuat premix dimana penggunaan bahan tersebut perlu mendapat perhatian khusus, khususnya terhadap kandungan zat-zat yang sifatnya membahayakan dalam dosis yang berlebih.
Selain itu perlu diperhatikan juga limbah dari pembersihan ceceran debu dan kebutuhan air pada saat produksi agar dapat dikelola dengan baik dari segi kualitas dn kuantitas.
( Diambil dari Intisari Dokumen UKL UPL Pakan Ternak Di Singkawang, Kalimantan Barat, Oleh Sera Envirotama Consultant)
Masalah Lingkungan yang terjadi di indonesia memerlukan penanganan yang tepat. Jika tidak ditangani dengan tepat, maka pencemaran lingkungan akan semakin bertambah. Pencemaran terjadi karena aktifitas manusia. Pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk mau tidak mau ikut memacu eksploitasi terhadap lingkungan. Akibatnya kualitas lingkungan semakin menurun.
Pencegahan pencemaran lingkungan dapat dilakukan salah satunya dengan membuat dokumen Pengelolaan lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL, DPLH, DELH. Dalam dokumen ini dimuat tentang bagaimana dampak lingkungan yang mungkin terjadi dari kegiatan suatu aktifitas pembangunan dan disertai dengan cara penanganannya. Pembuatan dokumen lingkungan sekarang menjadi sangat penting karena menjadi syarat izin usaha. Dengan kata lain, jika usaha yang disyaratkan memiliki izin lingkungan dan belum memilikinya, maka tidak akan mendapatkan izin lainnya, dengan kata lain, TIDAK DAPAT BEROPERASI.
Untuk menjawab kebutuhan akan Penanganan Lingkungan tersebut, maka Sera Envirotama Consultant memberikan solusi dalam kebutuhan akan penyusun dokumen lingkungan. Sera Envirotama adalah konsultan lingkungan yang bergerak di pembuatan Dokumen UKL UPL, DPLH, DELH, AMDAL, perancangan IPAL, IPA, dan pengolahan limbah lainnya serta pelaporan Lingkungan. Walau Baru berdiri tahun 2010, tetapi staff dan para pendiri CV. Sera Envirotama telah memiliki pengalaman menyusun dokumen AMDAL, UKL UPL, dan pekerjaan terkait lainnya baik untuk perusahaan lokal maupun perusahaan asing. CV. Sera Envirotama Merupakan konsultan yang beroperasi di area Kalimantan Barat dan Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Di Pulau Kalimantan tepatnya di Provinsi Kalimantan Barat, Sera Envirotama berkantor di Jl. Danau Sentarum Komplek Green Silva Blok B-14, Pontyianak, Kalimantan Barat. Dan area operasionalnya adalah di Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sambas. Sedangkan untuk daerah Bekasi Tangerang dan Jakarta, Konsultan Sera Envirotama memiliki kantor di Jl. Delima Raya No.83, Duren Sawit, Jakarta Timur dengan Manajer Area Sdri. Meutia Octaviany, ST dan untuk daerah Bengkulu di Jl. Fatmawati No.89, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara dengan Manajer Area Sdr. Deka Satria, ST
Dalam mengembangkan bisnis, kami Sera Envirotama Consultant menerapkan filosofi "True Partner.Environment" dimana kami memadukan sisi bisnis, pelayanan terhadap klien dan juga tetapo memperhatikan pelestarian lingkungan. Kami percaya, investasi dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan selaras dengan pelestarian dan pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
Partner yang sudah bekerjasama dengan Konsultan Sera Envirotama diantaranya adalah PT. Meteor Perkasa untuk UKL UPL Air minum Dalam Kemasan (AMDK) merk "For3" di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, PT. Gunung Jaya di Kota Singkawang untuk kegiatan UKL UPL pembangunan SPBU, CV. Karya Setia Anugrah untuk UKL UPL Kegiatan Perumahan dengan jumlah 146 Unit di Kabupaten Kubu Raya, PT. Bintang Jaya Proteina Feedmill di Kota Singkawang untuk UKL UPL Pabrik Produksi Pakan Ternak dsb.
Kompetensi Penyusun Sera Envirotama Consultant
Sesuai dengan UU no.32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa penyusun AMDAL haruslah memiliki sertifikasi kompetensi, dan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 3 Oktober 2010. Maka demi menaati persyaratan yang disebutkan oleh UU tersebut, Sera Envirotama Consultant sebagai salah satu Konsultan AMDAL, UKL UPL, DPLH, Dan DELH di Provinsi Kalimantan Barat (Kota Pontianak, Singkawang, Sambas dan Kubu Raya) Bekasi, Tangerang, dan Bengkulu, merasa pelu menaatinya dengan menyediakan tenaga ahli yang bersertifikasi kompetensi sebagai Ketua (1 orang) dan anggota (2 orang).
Bagi anda, Para pemrakarsa, Calon Klien , yang tertarik dapat menghubungi Contact person CV. Sera Envirotama Consultant di nomor (021) 99595996 (Area Jabodetabek, Ibu Mutia) untuk area Jakarta dan sekitarnya, dan (0561) 7028910 (Bpk. Mifta) untuk area Kalimantan Barat (Konsultan UKL UPL Pontianak, Singkawang, Sambas dan Kubu Raya) dan untuk area Bengkulu dengan sdr. Deka Satria (085729581324). Sedangkan untuk Via Email dapat dikirim ke sera _envirotama@yahoo.com.
Bagi para pemerhati lingkungan atau mungkin yang sering dijumpai di surat kabar sebagai "Pakar Lingkungan", Undang undang lingkungan Hidup mungkin merupakan salah satu yang paling dicermati dalam 4 bulan terakhir ini. Undang undang itu adalah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang Undang yang di sahkan Oleh presiden Susilo Bammabng Yudhoyono pada tanggal 3 Oktober 2009 itu berisi 127 Pasal dan menggantikan undang undang sebelumnya yaitu Undang Undang No.23 tahun 1997.
Dalam Undang Undang No 32 tahun 2009 ini (Selanjutnya di singkat UU 32/2009), terdapat beberapa substansi baru yang memerlukan beberapa penyesuaian. Diantaranya adalah perihal
1. "Izin Lingkungan"
Dalam pasal 36 ayat 1, disebutkan bahwa "Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL wajib memiliki Izin Lingkungan"
bagi beberapa orang, akan muncul pertanyaan 1. Apa sih sebenarnya bentuk Izin lingkungan ini?apakah berbentuk sertifikat?rekomendasi?atau bagaimana? perlu diketahui bahwa izin lingkungan bukanlah AMDAL atau pun UKL/UPL yang dimiliki. karena AMDAL dan UKL/UPL sendiri merupakan sebuah studi kelayakan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 36 ayat 2 :
" Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 atau Rekomendasi UKL/UPL"
Pasal 31 Sendiri membahas tentang hasil akhir penilaian AMDAL.
Maka itu, beberapa perusahaan yang ingin mengurus izin lingkungan, masih dihadapkan pada masalah yang pelik, yaitu belum dibahasnya detail tentang 'Izin Lingkungan' Itu sendiri.
2. Penyusun AMDAL
Dalam Pasal 28 ayat 1, disebutkan bahwa "Penyusun AMDAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL"
Ini berarti jika Mr.A sudah memiliki sertifikat AMDAL B, tetapi belum memiliki sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL, maka ia belum bisa menyusun dokumen AMDAL. Permasalahannya terletak di ayat selanjutnya yaitu ayat 3 dan 4.
ayat 3: "sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh peraturan menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ayat 4: " ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan menteri"
Sedikit rumit bukan?ya, sedikit rumit menurut saya. Tetapi seorang senior saya dari Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan "YLH" Yogyakarta, berhasil mendapatkan sertifikasi kompetensi dari lembaga bernama INTAKINDO di jakarta 13-14 maret 2010 lalu. Apakah lembaga tersebut yang ditunjuk sesuai dengan peraturan Menteri? wallahu alam.
Ini baru sedikit dari kebingungan yang bakal kita alami dalam menerapkan UUPLH ini. Harapan saya dan mungkin harapan semua rakyat indonesia, kelengkapan yang dibutuhkan dalam peraturan ini hendaknya di percepat , sehingga pelaksanaannya tidak setengah-setengah dan jelas sanksi nya.
Dewasa ini, telah dikembangkan beberapa sistem membran sebagai modifikasi dari sistem membran konvensional, antara lain :
1. Mikro filtrasi (MF)
Mikro filtrasi adalah proses yang mengurangi kadar polutan dari fluida ( liquid dan gas) dengan cara melewatkannya pada sebuah microporous membran. Membran mikrofiltrasi berukuran 0.1 sampai 1 mikron. Mikrofiltrasi tidak berbeda secara fundamental dengan reverse osmosis, ultra filtrasi ataupun nanofiltrasi,kecuali dalam hal ukuran partikel yang dihilangkannya.
2. Ultra Filtrasi (UF)
Ultrafiltrasi adalah variasi dari membran filtrasi dimana terjadi gaya dari liquid terhadap membran semi permeabel. Suspended solid dan cairan pekat dengan berat molekul yang besar, dapat tertahan, tetapi air dan cairan pekat dengan berat molekul pencemar yang kecil dapat melewati membran. Proses pemisahan menggunakan proses ultrafiltrasi biasanya digunakan di bidang industri dan penelitian untuk penjernihan air karena ukuran yang dapat diolah adalah air pekat yang mengandung makromolekul yang memiliki berat atom sekitar 103 - 106 Da (1 Da = 0,000714 gram). Pengolahan menggunakan Ultra filtrasi pada umumnya menggunakan membran berukuran 0.001 mikron – 0.01 mikron.
3. Nano Filtration (NF)
Nano filtrasi adalah proses pemisahan jika ultrafiltrasi dan mikrofiltrasi tidak dapat mengolah air seperti yang diharapkan. Nanofiltrasi dapat menghasilkan proses pemisahan yang sangat terjangkau secara ekonomis. Tetapi Nano filtrasi belum dapat mengolah mineral terlarut, warna dan salinasi air, sehingga air hasil olahan (permeate) masih mungkin mengandung ion monovalen dan larutan dengan pencemar yang memiliki berat molekul rendah seperti alkohol. Pengolahan menggunakan Nano filtrasi pada umumnya menggunakan membran berukuran 0.0001 mikron – 0.001 mikron
4. Reverse Osmosis (RO)
Reverse osmosis adalah proses pengolahan yang membutuhkan tekanan relatif tinggi, walaupun pada beberapa kasus dapat digunakan dalam tekanan rendah, hemat energi , menghasilkan air olahan yang dapat menyaring zat dengan molekul terkecil sekalipun yang tidak dapat diolah oleh proses Mikro filtrasi, ultra filtrasi dan nanofiltrasi. Reverse omosis memiliki kemampuan untuk mengurangi seluruh pencemar dissolved dan Suspended solid. Reverse osmosis pada umumnya digunakan pada proses desalinasi air laut.
jadi, jangan salah jika nanti anda ditanya oleh mahasiswa/dosen, atasan atau bahkan klien anda tentang teknologi membran ini, semoga bisa membantu.
Headloss adalah suatu nilai untuk mengetahui seberapa besarnya reduksi tekanan total (total head) yang diakibatkan oleh fluida saat melewati sistem pengaliran. Total head, seperti kita ketahui merupakan kombinasi dari elevation head (tekanan karena ketinggian suatu fluida), Velocity head, (tekanan karena Kecepatan alir suatu fluida) dan pressure head (tekanan normal dari fluida itu sendiri) . Headloss tidak dapat dihindarkan pada penerapan sistem pengaliran fluida dilapangan. Head loss dapat terjadi karena 1. Gesekan antara fluida dan dinding pipa 2. Friksi antara sesama partikel pembentuk fluida tersebut 3. dan turbulensi yang diakibatkan saat aliran di belokkan arahnya atau hal lain seperti misalnya perubahan akibat komponen perpipaan (valve, flow reducer, atau kran)
Kehilangan karena friksi/gesekan adalah bagian dari total headloss yang terjadi saat aliran fluida melewati suatu pipa lurus. Headloss pada suatu fluida pada umumnya berbanding lurus dengan panjang pipa , nilai kuadrat dari kecepatan fluida dan nilai friksi fluida yang disebut faktor friksi. dan juga nilai headloss berbandng terbalik dengan diameter pipa.
Di dalam kehidupan sehari hari mungkin kita pernah di beri logika bahwa semakin kecil pipa maka tekanan yang dihasilkan akan semakin besar. Tetapi sebenarnya pipa yang besar juga dapat memberikan tekanan yang besar dan bahkan mampu meminimalisasi kehilangan tekanan karena gesekan air terhadap pipa. menurut rumus:
f = 0.2083 (100/c)1.852 q1.852 / dh4.8655
Dimana : f = friction head loss in feet of water per 100 feet of pipe (fth20/100 ft pipe)
c = Hazen-Williams roughness constant
q = volume flow (gal/min)
dh = inside hydraulic diameter (inches)
(http://www.engineeringtoolbox.com/hazen-williams-water-d_797.html) Hal ini menunjukkan bahwa semakin kecil ukuran pipa maka kerugian gesek yang dihasilkan juga semakin besar. Jika kerugian gesek yang dihasilkan semakin besar maka tekanan hanya besar di bagian "gesekan" saja, tetapi tidak di bagian air yang terpancar.
Karena itulah pipa-pipa yang memiliki debit besar pada umumnya menggunakan pipa yang berdiameter besar. Hal ini juga dapat menjaga umur pipa, karena jika pipa semakin kecil dan debit semakin besar maka dikhawatirkan gesekan yang terjadi akan menjadikan pipa semakin tipis. fenomena inilah yang harus diperhatikan terutama saat mendesign sistem perpipaan terutama yang membutuhkan tekanan sesuai kriteria.
Mekanika teknik atau dikenal juga sebagai mekanika rekayasa atau analisa struktur merupakan bidang ilmu utama yang dipelajari di ilmu teknik sipil. Pokok utama dari ilmu tersebut adalah mempelajari perilaku struktur terhadap beban yang bekerja padanya. Perilaku struktur tersebut umumnya adalah lendutan dan gaya-gaya (gaya reaksi dan gaya internal).
Dalam mempelajari perilaku struktur maka hal-hal yang banyak dibicarakan adalah
1.stabilitas 2.keseimbangan gaya 3.kompatibilitas antara deformasi dan jenis tumpuannnya 4.elastisitas
Dengan mengetahui gaya-gaya dan lendutan yang terjadi maka selanjutnya struktur tersebut dapat direncanakan atau diproporsikan dimensinya berdasarkan material yang digunakan sehingga aman dan nyaman (lendutannya tidak berlebihan) dalam menerima beban tersebut.