Undang Undang Lingkungan Hidup di Indonesia dan Penerapannya (part 1)
Bagi para pemerhati lingkungan atau mungkin yang sering dijumpai di surat kabar sebagai "Pakar Lingkungan", Undang undang lingkungan Hidup mungkin merupakan salah satu yang paling dicermati dalam 4 bulan terakhir ini. Undang undang itu adalah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang Undang yang di sahkan Oleh presiden Susilo Bammabng Yudhoyono pada tanggal 3 Oktober 2009 itu berisi 127 Pasal dan menggantikan undang undang sebelumnya yaitu Undang Undang No.23 tahun 1997.
Dalam Undang Undang No 32 tahun 2009 ini (Selanjutnya di singkat UU 32/2009), terdapat beberapa substansi baru yang memerlukan beberapa penyesuaian. Diantaranya adalah perihal
1. "Izin Lingkungan"
Dalam pasal 36 ayat 1, disebutkan bahwa "Setiap Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL/UPL wajib memiliki Izin Lingkungan"
bagi beberapa orang, akan muncul pertanyaan 1. Apa sih sebenarnya bentuk Izin lingkungan ini?apakah berbentuk sertifikat?rekomendasi?atau bagaimana? perlu diketahui bahwa izin lingkungan bukanlah AMDAL atau pun UKL/UPL yang dimiliki. karena AMDAL dan UKL/UPL sendiri merupakan sebuah studi kelayakan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 36 ayat 2 :
" Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 atau Rekomendasi UKL/UPL"
Pasal 31 Sendiri membahas tentang hasil akhir penilaian AMDAL.
Maka itu, beberapa perusahaan yang ingin mengurus izin lingkungan, masih dihadapkan pada masalah yang pelik, yaitu belum dibahasnya detail tentang 'Izin Lingkungan' Itu sendiri.
2. Penyusun AMDAL
Dalam Pasal 28 ayat 1, disebutkan bahwa "Penyusun AMDAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL"
Ini berarti jika Mr.A sudah memiliki sertifikat AMDAL B, tetapi belum memiliki sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL, maka ia belum bisa menyusun dokumen AMDAL. Permasalahannya terletak di ayat selanjutnya yaitu ayat 3 dan 4.
ayat 3: "sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh peraturan menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
ayat 4: " ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan menteri"
Sedikit rumit bukan?ya, sedikit rumit menurut saya. Tetapi seorang senior saya dari Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan "YLH" Yogyakarta, berhasil mendapatkan sertifikasi kompetensi dari lembaga bernama INTAKINDO di jakarta 13-14 maret 2010 lalu. Apakah lembaga tersebut yang ditunjuk sesuai dengan peraturan Menteri? wallahu alam.
Ini baru sedikit dari kebingungan yang bakal kita alami dalam menerapkan UUPLH ini. Harapan saya dan mungkin harapan semua rakyat indonesia, kelengkapan yang dibutuhkan dalam peraturan ini hendaknya di percepat , sehingga pelaksanaannya tidak setengah-setengah dan jelas sanksi nya.
3. Setelah UUPLH baru biasanya akan disertai PP, Permen LH, KepmenLH dll utk menjalankan UUPLH, perkembangan perundang2annya bisa dibuka di http://www.puu-pi.menlh.go.id
Salam persahabatan dari Blogger Borneo. Btw, anak pontianak juga ya mas? Kalau mau gabung langsung join ke grup FB aja dgn nama Komunitas Blogger en Netter Pontianak. Ditunggu yach...
Coba buka :
1. http://kompetensilingkungan.menlh.go.id/
2. http://www.menlh.go.id/home/index.php?option=com_content&view=article&id=4408%3Asosialisasi-uu-322009-jogjakarta-11-02-2010&catid=76%3Aartikel&Itemid=94&lang=id
3. Setelah UUPLH baru biasanya akan disertai PP, Permen LH, KepmenLH dll utk menjalankan UUPLH, perkembangan perundang2annya bisa dibuka di http://www.puu-pi.menlh.go.id
Mudah2an bermanfaat
Wassalam