Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Klinik Bersalin di Pontianak
Kali ini kami akan mengangkat tema mengenai Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Klinik Bersalin di Pontianak. seperti diketahui sesuai PERMENLH No. 14 tahun 2010 maka setiap kegiatan usaha yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha tetapi belum memiliki dokumen lingkungan maka wajib membuat dokumen DPLH. dibawah ini merupakan salah satu contoh materi penyusunan dokumen DPLH pada Klinik Bersalin Mutiara Ibu di Kota Pontianak yang merupakan salah satu klien Sera Envirotama Consultant (Konsultan UKL UPL yang memiliki daerah operasi di Kota Pontianak).
Mutiara Ibu merupakan kegiatan Klinik Bersalin dan Perawatan yang menggunakan lahan seluas 202 m2 dan sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak dengan Nomor : 648/268/RG.92-894/B-96 tanggal 11 Januari 1997 untuk jenis penggunaan bangunan Rumah Bersalin, Klinik. Tahapan pelaksanaan rencana pembangunan meliputi tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi. Adapun saat ini memasuki tahap operasional
a. Tahap Operasional Pada tahap operasional, dimulai dengan adanya perekrutan tenaga kerja dan operasional Klinik Bersalin secara umum. Tahap operasional dimulai pada tahun 1997 dan saat ini jumlah karyawan adalah sebanyak 4 orang. Untuk bangunan Klinik Bersalin sendiri terdiri atas satu lantai dengan jumlah kamar sebanyak 6 buah. Kegiatan Klinik Bersalin sendiri antara lain memberikan pelayanan seperti pelayanan bersalin, dan pemeriksaan kandungan. Dalam proses perawatan tersebut, sebagian besar dilakukan oleh tenaga bidan yang berpengalaman, sehingga kualitas pelayanan dapat terjaga dengan baik. Umumnya produk penolong yang digunakan adalah Underpad (alas untuk persalinan, menyerap darah sehingga tidak berbentuk liquid tetapi melekat pada underpad) jarum suntik, tabung oksigen, timbangan bayi, vacuum bayi, infus serta presipitator (pembantu pernafasan bayi) yang jumlahnya tidak signifikan dalam artian tergantung pada jumlah pasien yang ada. Namun demikian, tetap harus dilakukan pengelolaan lingkungan oleh pemrakarsa agar memberikan kepercayaan bagi pengunjung dan saah satu upaya dalam mentaati peraturan yang berlaku di indonesia terkait pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan.
Dari segi prediksi dampak yang mungkin terjadi di proses operasional ini antara lain adalah Potensi Penurunan kualitas udara, kebisingan, kualitas air permukaan akibat buangan limbah cair dari proses operasional klinik bersalin, serta dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat sekitar. Untuk dampak ekonomi diperkirakan yang signifikan adalah dampak positif yang berasal dari peluang untuk melakukan kegiatan seperti warung, rumah makan, kost, meningkatnya harga properti (rumah, tanah) di sekitar lokasi usaha sehingga dapan mensejahterakan warga sekitar dari keberadaan usaha Klinik Bersalin. Sedangkan untuk dampak dari tenaga kerja, pemrakarsa akan mengutamakan warga lokal yang sesuai dengan persyaratan skill untuk bekerja sebagai bidan
Pada dasarnya konsep yang ditawarkan dalam rencana usaha ini adalah Klinik Bersalin yang ramah lingkungan, sehingga dalam konstruksinya menerapkan sistem-sistem yang ramah lingkungan diantaranya adalah adanya taman di tengah bangunan, bahkan ukuran taman lebih besar daripada ukuran klinik bersalin sehingga pengunjung dapat merasakan suasana yang segar dan sejuk, penghijauan di sekitar kamar perawatan, saluran di sekeliling bangunan dan di depan pintu masuk/ sekitar area parkir untuk meminimalisasi panas, tersedia tempat sampah di setiap lokasi kamar.
Untuk alat pemadam api ringan (APAR) direncanakan akan tersedia di klinik dengan rentang jarak setiap 21 meter terdapat satu buah APAR yang berada di lokasi yang terjangkau sehingga mudah saat akan digunakan dalam keadaan darurat. Untuk area parkir seluas 34 m2 yang direncanakan memiliki kapasitas 4 kendaraan roda empat dan maksimal 10 kendaraan bermotor bersamaan.
Sedangkan Ruang terbuka hijau (RTH) yang direncanakan akan dibangun adalah seluas +177 m2 dengan detail seluas 72 m2 dari taman dan pond yang terletak di tengah-tengah bangunan Klinik Bersalin. Untuk taman yang terletak di tengah bangunan dapat berfungsi sebagai upaya untuk menangkap air hujan, sehingga prinsip konservasi air dapat berjalan dengan baik di rencana lokasi usaha. Untuk saluran drainase, sudah terdapat disekeliling bangunan dengan lantai di sekitar diatur memiliki elevasi rata-rata 1% menuju saluran drainase sehingga limpasan air hujan dapat langsung menuju saluran drainase.
Untuk septic tank berjumlah 3 buah dengan kapasitas per unit adalah 2 m3, terletak di samping bangunan dengan tujuan agar saat dilakukan penyedotan secara berkala oleh petugas, maka pipa penyedot dapat menjangkau lokasi septic tank. Direncanakan untuk penyedotan dalam upaya pengelolaan septic tank akan bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Pontianak.
Limbah cair yang berasal dari proses pencucian saat perawatan umumnya tergolong limbah klinis dan bukan tergolong limbah industri karena bukan tergolong kegiatan usaha manufaktur. Limbah dari kegiatan ini memiliki parameter kunci dari Posphat, BOD, COD, TSS, minyak dan lemak dari aktivitas persalinan yang disyaratkan untuk pengelolaan kegiatan rumah sakit menurut Keputusan Menteri negara Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995.
Untuk limbah padat yang dihasilkan dari operasional Klinik Bersalin berupa sampah klinis. Acuan mengenai timbulan sampah kota di Indonesia adalah SNI S-04-1993-03 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSNI). Dalam SNI, ditetapkan bahwa timbulan sampah di kota sedang adalah 0,7-0,8 kg/orang.hari, sedangkan di kota kecil sebesar 0,5-0,6 kg/orang.hari.
Dari penjabaran kegiatan diatas, maka dibuat sebuah prediksi dampak yang nantinya berbeda-beda pada setiap konsultan, tergantung dari ketajaman analisis dan pengalaman konsultan tersebut.
Setelah dibuat prediksi dampak, lalu dibuat Pengelolaan lingkungan dan metode pemantauan lingkungan yang sudah dilakukan dan rencana pengelolaan lingkungan selanjutnya.
Esensi dari DPLH ini adalah memperbaiki pengelolaan lingkungan yang sudah ada dengan harapan agar kualitas lingkungan di sekita lokasi usaha dapat ditangani dengan baik, dan merupakan komitmen pemilik usaha dalam menjaga lingkungan (ditandai dengan surat pernyataan bahwa akan melaksanakan semua program pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tertera di dalam dokumen DPLH).
pak tolong minta format penyusunan Laporan DPLH ini, karena saya mau jadikan patokan untuk penyusunan laporan DPLH (tugas prkatikum amdal saya)