Sera Envirotama Consultant
Monday, December 19, 2011
UKL UPL Laboratorium Klinik Mitra Medika, Pontianak Kalimantan Barat

Laboratorium Klinik Mitra medika adalah salah satu Klien dari Sera Envirotama Consultant, Konsultan Lingkungan di Pontianak, Batam, Jakarta dan Bengkulu. Mitra Medika memberi layanan analisa klinis yang berdiri di Wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan barat, dengan data sebagai berikut :


IDENTITAS PEMRAKARSA

1. Nama : Izhar Yudha Fahriansyah
2. Alamat : Jl. Adisucipto KM. 15,3, Kel. Limbung,
Kec.Sungai raya, Kabupaten Kuburaya.
3. Lokasi Kegiatan : Jl. Khatulistiwa 15 RT.001/RW 014, Kel.
Siantan Hilir, Kec.Pontianak Utara, Kota
Pontianak.
4. Status Modal : Perorangan
5. Jenis Usaha : Laboratorium Klinik
6. Nama Kegiatan : Mitra Medika

Sesuai dengan rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Berdasarkan jenis kegiatan usaha yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, dan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PERMENLH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik maka diwajibkan kepada pelaku kegiatan usaha untuk melengkapi kegiatan usahanya dengan Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang untuk skala besaran usaha dimaksud adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) sebagai persyaratan beroperasionalnya kegiatan usaha tersebut.

Langkah yang dilakukan dalam penyusunan ini adalah mengetahui proses apa saja yang terjadi di tahap Pra Konstruksi, Konstruksi, dan Operasional kemudian menentukan prediksi dampak dan menentukan langkah pengelolaan dan pemantauan yang akan dilakukan. secara singkat akan dijelaskan di bawah ini:


Kegiatan usaha yang dilakukan pemrakarsa merupakan kegiatan Laboratorium Klinik yang menggunakan lahan seluas 93 m2 dengan luas bangunan 114 m2 berbentuk Ruko dua lantai Tahapan pelaksanaan rencana pembangunan meliputi tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi. Adapun saat ini memasuki tahap Pasca Konstruksi yaitu berupa persiapan launching/pembukaan klinik karena ijin dari dinas kesehatan sudah keluar.

a. Tahap Pra Konstruksi
Pada tahap pra konstruksi, kegiatan yang dilakukan adalah pengurusan perijinan mulai dari pembuatan perjanjian sewa ruko, kerjasama dan pengurusan perijinan di RT, LURAH, dan instansi terkait.


b. Tahap Konstruksi
Pada tahap ini, tidak dikaji, karena pemrakarsa menyewa ruko yang sudah jadi.

c. Tahap Operasional
Pada tahap operasional, dimulai dengan adanya perekrutan tenaga kerja dan operasional Laboratorium Klinik secara umum. Tahap operasional direncanakan dimulai pada Bulan November tahun 2011 dan saat ini direncanakan jumlah karyawan analis adalah sebanyak 8 orang dan dua orang dokter. Untuk bangunan Laboratorium Klinik sendiri terdiri atas bangunan berbentuk ruko dua lantai. Dalam proses operasional usaha, dikerjakan oleh tenaga yang berpengalaman di bidang Analis dan medis, sehingga efektivitas waktu dan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik.


Dalam melakukan kegiatan usaha, memang pemrakarsa menggunakan alat penolong seperti reagen kimia, jarum suntik, alat sterilisasi, dan lain lain. Namun demikian, tetap harus dilakukan pengelolaan lingkungan oleh pemrakarsa agar memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi warga sekitar dan salah satu upaya dalam mentaati peraturan yang berlaku di indonesia terkait pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan.

Proses yang terjadi di lokasi usaha adalah pelayanan analisa klinis kesehatan untu Klinik Pratama/Pelayanan Dasar seperti analisa Mikrobiologi, Patologi, Kimia Darah, dan lain-lain. Pasien yang datang akan diterima di loket/kasir untuk kemudian di arahan menuju Bagian yang sesuai dan akan di lakukan analisa/pemeriksaan terhadap pasien tersebut. Setelah dilakukan pengambilan sampel darah/urine maka hasil ampel tersebut akan di analisa oleh tim analis yang terkait, dan kemudian hasilnya akan dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu yang dapat di follow up dengan tindakan dokter yang direncanakan akan ada di lokasi usaha.

Pada dasarnya, kegiatan usaha yang dilakukan dalah salah satu upaya mendukung pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 3 disebutkan bahwa “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis”. Dengan usaha ini, pemrakarsa secara tidak langsung juga mengubah mindset masyarakat yang tadinya menganggap kesehatan adalah hal yang sepele menjadi sesuatu yang penting krena merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia, seperti ungkapan yang menyebutkan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati.

Dari segi prediksi dampak yang mungkin terjadi di proses operasional ini antara lain adalah Potensi Penurunan kualitas air permukaan akibat buangan sisa pencucian reagen dari proses operasional Laboratorium Klinik yang berpotensi menimbulkan limbah organik dan limbah B3 yang jika terjadi langsung dibuang ke badan air akan mencemari air tanah di sekitar lokasi, selain itu dampak terhadap sanitasi juga perlu diperhatikan karena sisa sampel darah atau urin sendiri rentan terhadap kehadiran bakteri patogen yang dapat menyebarkan penyakit.

Untuk dampak ekonomi diperkirakan yang signifikan adalah dampak positif yang berasal dari peluang untuk melakukan kegiatan seperti apotek, warung, rumah makan di sekitar lokasi usaha untuk kebutuhan pekerja Klinik dan tamu klinik sehingga dapat mensejahterakan warga sekitar dari keberadaan usaha Laboratorium Klinik dengan cara berjualan kebutuhan tersebut. Sedangkan untuk dampak dari tenaga kerja, pemrakarsa akan mengutamakan warga lokal yang sesuai dengan persyaratan skill untuk bekerja sebagai tenaga analis, cleaning servis atau petugas parkir.

Untuk alat pemadam api ringan (APAR) direncanakan akan tersedia di lokasi usaha dengan rentang jarak setiap 21 meter terdapat satu buah APAR yang berada di lokasi yang terjangkau sehingga mudah saat akan digunakan dalam keadaan darurat.

Sedangkan Ruang terbuka hijau (RTH) yang direncanakan akan dibangun adalah seluas 10% atau seluas 9,3 m2 dengan detail seluas 9,3 m2 dari tanaman yang terletak di sepanjang pinggiran depan dan belakang bangunan Laboratorium Klinik, dengan rincian sebagian di jalan masuk dan sisanya terletak di depan pintu masuk dan di halaman bangunan yang menurut PERMEN PU No. 5 Tahun 2008, RTH dapat berupa tanaman dalam pot.

Untuk lahan parkir yang ada menggunakan konblok berongga yang dapat berfungsi sebagai upaya untuk menangkap air hujan, sehingga prinsip konservasi air dapat berjalan dengan baik di rencana lokasi usaha. Untuk saluran drainase, sudah terdapat saluran dibelakang dan depan bangunan.

Sumber energi yang diperlukan berasal dari suplai tenaga listrik PLN sebesar 2200 watt dengan cadangan genset sebesar 2500 Kva. Untuk air bersih menggunakan suplai air dari PDAM dengan cadangan berupa air huan dan ditampung menggunakan bak.

Untuk septic tank berjumlah 1 buah dengan kapasitas per unit adalah 1,5 m3, terletak di belakang bangunan dan mudah diakses dari samping dan belakang lokasi usaha, dengan tujuan agar saat dilakukan penyedotan secara berkala oleh petugas, maka pipa penyedot dapat menjangkau lokasi septic tank. Direncanakan untuk penyedotan dalam upaya pengelolaan septic tank akan bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kota Pontianak.

Limbah cair yang berasal dari proses laboratorium klinik umumnya tergolong limbah klinis dan bukan tergolong limbah industri karena bukan tergolong kegiatan usaha manufaktur.

Limbah dari kegiatan ini memiliki parameter kunci dari BOD, COD, TSS, pH, minyak dan lemak, dan total coliform seperti yang disyaratkan untuk pengelolaan kegiatan rumah sakit menurut Keputusan Menteri negara Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995. Untuk sampel yang diambil pada saat penyusunan dokumen ini adalah di badan air dengan peruntukan sampel air permukaan dengan pertimbangan bahwa kegiatan operasional belum berlangsung dan baku mutu yang digunakan adalah PP 82 tahun 2001. Selain itu limbah cair yang dihasilkan juga dapat berasal dari sisa perawatan genset/ganti oli genset yang dilakukan di lokasi usaha.

Untuk limbah padat yang dihasilkan dari aktivitas perkantoran Laboratorium Klinik berupa limbah padat B3 dari kain majun yang digunakan untuk mencegah ceceran oli bekas dari genset, sampah domestik dan sampah yang terkontaminasi zat infeksius seperti kapas dan plester serta bekas jarum suntik. Acuan mengenai timbulan sampah kota di Indonesia adalah SNI S-04-1993-03 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSNI). Dalam SNI, ditetapkan bahwa timbulan sampah di kota sedang adalah 0,7-0,8 kg/orang.hari, sedangkan di kota kecil sebesar 0,5-0,6 kg/orang.hari. Sehingga dengan jumlah pekerja sebanyak 10 orang dan rata-rata pasien adalah 10 orang per hari maka diperkirakan sampah domestik dari usaha ini adalah 12 kg/hari.

Labels: , , ,

posted by Miftahhurrahman @ Monday, December 19, 2011  
0 Comments:

Post a Comment

<< Home
 
berlangganan blog 

iniBerlangganan Web ini
Profil Saya

Name:Sera Envirotama Consultant
Home:Bengkulu-Jakarta-Pontianak
Quote of the day:

About Me:
    follow me on Twitter
    Cari Artikel Di Website ini

    Cari Tulisan Berdasarkan Kategori
      BLOGGER

    Yogyes, Story About Jogjakarta

    Visit Yogyakarta / Jogja

    Silahkan Tinggalkan Pesan

    ShoutMix,widget Blog buat Chatt..!!
    Status Yahoo messenger saya
    Jumlah Pengunjung
    Translate This Website
    Yang comment di Website ini
    Komentar terakhir di postingan saya
    Readers
    Postingan Terpopuler
    Lokasi readers
    Link terkait
    Powered by

    Blogger 

Templates